PETI  

MT Eks TNI-AD Backingi PETI di Semerangkai Terkesan Kebal Hukum,Panglima TNI Agus Subianto Diminta Turun Tangan.

Foto : Panglima TNI Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta Aktivitas PETI di Semerangkai yang di duga dibackingi eks TNI-AD.

Sanggau,Kalbar. – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum mantan anggota TNI. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya.Kamis (29/5/2025)

Menurut sumber tersebut, dua nama yang disebut sebagai pelindung aktivitas ilegal ini adalah mantan TNI berinisial Mat Heri dan Yus. “Pantas saja kegiatan PETI di Desa Semerangkai sulit ditertibkan. Ternyata dibekingi oleh pensiunan oknum TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa para pelaku PETI di kawasan sungai diwajibkan menyetor uang “tangkap” sebesar Rp33 juta per unit alat berat yang digunakan, yang dikenal dengan sebutan mesin jek—alat penyedot pasir dan batu yang mengandung emas.

“Dulu ada sekitar 170 unit lanting jek di Desa Semerangkai. Sekarang sudah berkurang karena banyak yang tidak sanggup menyetor uang,” ungkapnya.

Meski jumlah unit yang beroperasi di Semerangkai menyusut aktifitas tersebut masih tetap berjalan di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas. Di sana, kegiatan PETI disebut masih aktif, bahkan salah satu pemilik unit diketahui adalah seorang perempuan bernama Aliau.

“Perempuan itu namanya Aliau, pemiliknya, Bang,” tulis sumber dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Masih menurut sumber tersebut, di wilayah hulu juga ditemukan sekitar 50 unit yang beroperasi dan dikoordinasikan langsung oleh Mat Heri dan Yus. “Mereka berdua yang urus keamanan dan lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, aktivitas PETI jelas melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat berharap agar bapak panglima TNI jenderal Agus Subianto turun tangan mengatasi kegiatan ilegal yang merugikan negara dan di duga melibatkan oknum eks TNI-AD sebagai tameng atau backing kegiatan PETI sungai Kapuas desa Semerangkai kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum pensiunan TNI tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sanggau.(Tim/Red

error: Content is protected !!