Maraknya Ilegal Logging di Desa Mungguk, Kapuas Hulu: Ancaman Serius bagi Hutan dan Budaya Dayak


Porospublik.com, Kapuas Hulu – Praktik pembalakan liar atau ilegal logging kembali mencuat di Desa Mungguk, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Aktivitas ini menjadi sorotan karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam status Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi dan Cagar Biosfer UNESCO.

Kayu-kayu berharga seperti meranti dan keladan dilaporkan ditebang secara ilegal dan dibawa ke Kota Pontianak menggunakan truk. Ironisnya, aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya penindakan dari aparat setempat.

Aparat Diduga Tutup Mata, Cukong Besar Bermain di Balik Layar

Sumber investigasi mengungkapkan adanya keterlibatan aktor bermodal besar di balik praktik ini. “Izin bukaan kerjanya di Kecamatan Putussibau Utara, tetapi penebangan dilakukan di Desa Mungguk, Embaloh Hulu. Kayu kemudian dimuat di lokasi milik Anton Juman di Putussibau Utara, padahal izin hutan haknya ada di Bika, Putussibau Selatan. Ini sangat janggal,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan kuat mengarah pada adanya cukong besar yang mengatur seluruh alur kegiatan, dari penebangan hingga pengiriman kayu ilegal ke luar daerah, terutama ke Kota Pontianak.

Kayu Ilegal Mengalir ke Pontianak, Aparat Diduga Terlibat

Menurut sumber yang sama, aparat penegak hukum diduga mengetahui aktivitas ini namun memilih diam. “Kayu-kayu seperti meranti dan keladan dibawa dengan truk ke Pontianak. Polisi dan tentara diduga tutup mata. Ada dugaan mereka sudah disogok,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat yang khawatir akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Konservasi Kapuas Hulu dalam Ancaman

Kapuas Hulu ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi sejak 26 November 2015 melalui Perda No. 20 Tahun 2015. Status ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Namun, maraknya aktivitas ilegal logging justru menjadi ancaman besar terhadap cita-cita konservasi tersebut.

Selain itu, status Kapuas Hulu sebagai Cagar Biosfer yang diberikan oleh UNESCO juga bisa terancam jika praktik ilegal ini tidak segera dihentikan.

Masyarakat Dayak dan Budaya Rumah Betang Terancam

Sebagai wilayah yang didiami oleh masyarakat Dayak, Kapuas Hulu juga kaya akan budaya lokal seperti rumah betang. Namun, praktik ilegal logging ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya budaya dan kesejahteraan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan.

Kesimpulan

Praktik ilegal logging di Desa Mungguk bukan sekadar isu lingkungan, melainkan krisis multidimensi yang mengancam keberlangsungan alam, hukum, budaya, dan masa depan masyarakat Kapuas Hulu. Diperlukan tindakan tegas dari aparat dan pemerintah untuk menghentikan aktivitas ini demi menjaga marwah Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi dan Cagar Biosfer UNESCO.

(Reporter Poros Publik)


 

error: Content is protected !!