BBM  

Diduga Langgar Aturan, Mobil Hilux Diisi Bbm Di Atas Bak – Apms 65.790.002 Jadi Sorotan

Porospublik.com, Dugaan pelanggaran terhadap distribusi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebuah mobil jenis Toyota Hilux dengan nomor polisi KB 8132 QL tertangkap kamera sedang melakukan pengisian BBM langsung di atas bak kendaraan di salah satu APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) dengan Nomor Registrasi 65790002.

Aksi pengisian yang terekam pada 10 Juni 2025 pukul 10.10 WIB ini memicu kecaman masyarakat. Pasalnya, pengisian BBM secara langsung ke dalam kendaraan terbuka, terutama pada bagian bak belakang, dinilai sebagai tindakan yang melanggar prosedur keselamatan serta diduga kuat sebagai bagian dari praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Lokasi kejadian diketahui berada di wilayah Kapuas Hulu berdasarkan koordinat yang terekam: 0°13’1,84″ S 111°32’54,503″ E.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, aksi seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Mobil Hilux sering terlihat melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar yang dicurigai untuk keperluan selain konsumsi langsung kendaraan, seperti untuk aktivitas ilegal seperti tambang tanpa izin (PETI).

Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu dan Pertamina Wilayah Kalbar, segera melakukan penyelidikan terhadap APMS 65790002 atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.

> “Jelas-jelas pengisian BBM seperti itu melanggar aturan. Kami berharap pihak berwenang turun langsung agar tidak terus terjadi pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak pengelola APMS 65790002 hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Undang-Undang yang Relevan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja:

> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Redaksi

error: Content is protected !!