Porospublik.com, Singkawang – Aktivitas penambangan batuan yang diduga ilegal kian masif di lereng Gunung Kopisan, Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Kegiatan galian tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial TKF alias Afung.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan pengangkutan material batu dari lereng perbukitan. Kawasan ini berada di zona rawan bencana, terutama tanah longsor, namun aktivitas penambangan terkesan dibiarkan tanpa penindakan dari otoritas setempat.
“Iya, saya sudah terima informasinya. Akan saya perintahkan Kepala KPH untuk cek ya, bang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, MH., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Afung, yang disebut-sebut sebagai pengelola aktivitas galian itu, tak merespons permintaan konfirmasi. Pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya hanya centang dua tanpa balasan.
Menurut sumber terpercaya, kegiatan penambangan batuan meskipun berada di atas lahan milik pribadi tetap wajib mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengubah istilah “galian C” menjadi “batuan”.
Dalam praktiknya, SIPB hanya dapat diterbitkan setelah pemohon memenuhi sejumlah syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Otoritas pemberi izin umumnya berada di tangan kepala daerah seperti bupati atau wali kota, tergantung wilayah kerja tambang.
Selain itu, untuk wilayah lereng gunung yang memiliki kemiringan dan potensi erosi tinggi, pemenuhan aspek lingkungan menjadi krusial. Setiap aktivitas penambangan wajib memiliki dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) yang disetujui pemerintah.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Singkawang maupun aparat penegak hukum setempat terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Jika dibiarkan, penambangan tanpa izin di kawasan rawan bencana seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Sumber : Tim Liputan
Redaksi Kalbar